kerusakan lingkungan hidup dah usaha pelestariannya
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis,
yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini
banyak melanda Indonesia
telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang
tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5
skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh
fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada
kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas
magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung
berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung
berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan
pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun
yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang
dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat
menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa
disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung
berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar
samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali
tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh
gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa
berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung,
di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi
putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat
menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari
kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena
perbedaan suhu udara yang
mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik
dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan
California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya
angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di
pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim
di Indonesia
yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto
satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya
angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung)
dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat
menenggelamkan kapal.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi
berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola
kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini.
Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan
pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya.
Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap
kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup
karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air,
tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya
drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran
sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak
langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung
maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara
lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan
hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar
di daerah aliran sungai (DAS).
USAHA - USAHA PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Usaha pelestarian lingkungan sebenarnya telah dimulai sejak zaman dahulu, misalnya bagaimana manusia untuk mendapatkan buruan dan tangkapan yang tak tentu hasilnya, kadang suatu hari dapat banyak tetapi disaat lain dapat sedikit. Untuk itu kemudian manusia menjinakkan dan memelihara hewan dan tanaman serta menjaga dari kerusakan dan serangan dari hewan liar. Dengan melakukan usaha peternakan dan pertanian itu, manfaat lingkungan dapat diperbesar dan resiko lingkungan diperkecil, sehinga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasarnya dapat lebih terjamin. Usaha manusia berupa penjinakkan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar disebut Domestikasi, dan usaha ini merupakan bentuk usaha awal pengelolaan atau pelestarian lingkungan dalam kebudayaan manusia.
Pengelolaan lingkungan
mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka pula. Namun
demikian dapat kita kelompokkan menjadi: pengelolaan lingkungan secara rutin,
perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan dampak
lingkungan, dan perencanaan perbaikan kerusakan lingkungan. Bentuk atau cara pelestarian lainnya
dapat pula kita mengenalnya seperti cagar alam, cagar budaya, atau pun cagar biosfer, Suaka Alam, Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.
a. Cagar alam
Cagar alam adalah
sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi fauna dan flora yang ada di
dalamnya. Di dalam cagar alam tersebut tidak dibolehkan adanya eksploitasi
mengambil atau memanfaatkan tumbuhan, hewan atau kekayaan alam lainnya. Alam
dalam kawasan tersebut di biarkan apa adanya tumbuh secara alamiah. Namun
demikian dijaman pembangunan ini, adanya keinginan kuat untuk mengikutsertakan
cagar alam dalam proses pembangunan,maka digunakan istilah Taman Nasional.
Salah satu bentuk kawasan konservasi yang
dapat mempunyai tujuan ganda tersebut adalah Taman Nasional. Dengan demikian
Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola secara terpadu artinya
semua tujuan perlindungan pengawetan dan pemanfaatan dapat ditampung dalam satu
kesatuan (unit) pengelolaan.
Gambar Rusa di Cagar Alam Ujung Kulon
Berbeda dengan kawasan
konservasi lain yaitu, Suaka Alam yang meliputi Cagar Alam dan Suaka
Margasatwa. Pada kawasan ini tujuan utama dititik beratkan kepada perlindungan
dan pengawetan semata, sedangkan upaya pemanfaatan secara langsung terbatas
sekali.
b. Cagar Budaya
Cagar
budaya pun memiliki pengertian yang sama dengan cagar alam, hanya saja yang
dilindungi bukan suatu daerah, melainkan suatu hasil kebudayaan manusia,
seperti sebuah candi dengan daerah sekitarnya, daerah condet di ibukota Jakarta
juga merupakan cagar budaya yaitu perkampungan masyarakat Betawi asli, yang
sebagian besar sudah tergusur ke luar Jakarta oleh derasnya pembangunan dan
arus penduduk pendatang.
c. Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah
dapat meliputi suatu daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk
pertanian secara tradisional dan pemukiman. Cagar biosfer ini sulit untuk
dipertahankan, karena masyarakat yang ada di dalamnya cenderung berubah dan
berkembang pada kehidupan yamng modern.
Gambar Cagar Biosfer
Giam Siak kecil – Bukit Natu (GSK-BB)
d. Suaka Alam
Suaka alam yaitu suatu kawasan yang
memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis flora yang untuk
kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
e. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa yaitu suatu kawasan yang memiliki
ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan
hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Gajah Sumatera dari Suaka
Margasatwa Lebong Hitam
f. Taman
Nasional (Pasal 1 butir 13 UU No 5 Taun 1990)
Taman Nasional yaitu kawasan pelestarian alam
yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan
rekreasi.Taman Nasional mempunyai tujuan utama untuk pemanfaatan di bidang
penyediaan tempat Wisata Alam. Hutan lindung merupakan juga kawasan hutan yang
disisihkan dengan tujuan utama untuk perlindungan tata air, agar keberadaan
sistem penyediaan air dapat berlangsung terus menerus.
Dilihat dari beberapa tuiuan kawasan
konservasi dan kawasan hutan, jelaslah bahwa Taman Nasional dapat menampung semua tujuan
baik perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari.
Pembangunan Taman
Nasional mempunyai azas pokok di mana pengembangan Azas tersebut dapat
disesuaikan dengan kepentingannya. Azas pokok yang dimaksud adalah merupakan
rumusan dari IUCN pada tahun 1969 yang kemudian diterima pada kongres Taman
Nasional Sedunia ke 11 tahun 1972.
Adapun azas pokok tersebut adalah sebagai berikut.
a. Suatu
Taman Nasional harus relatif cukup luas.
b. Taman
Nasional harus memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik flora, fauna,
ekosistem maupun geiala alam yang masih utuh dan asli.
c. Tidak ada
perubahan karena kegiatan eksploitasi dan pemukiman penduduk.
d. Kebijaksanaan
dan pengelolaan Taman Nasional berada pada Departemen yang kompeten dan
bertanggungjawab.
e. Memberikan
kesempatan kepada pengembangan obyek wisata alam, sehingga terbuka untuk umum
dengan persyaratan khusus untuk tujuan pendidikan ilmu pengetahuan, budaya,
bina cinta alam dan rekreasi.
Memperhatikan azas-azas pokok tersebut
Taman Nasional di Indonesia mempunyai beberapa fungsi utama yaitu :
a. Menjaga
keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem penyangga kehidupan.
b. Melindungi
keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat sebagai sumber plasma nutfah.
c. Menyediakan
sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan.
d. Memenuhi
kebutuhan sarana wisata alam dan melestarikan budaya setempat.
e. Merupakan
bagian dari pengembangan daerah setempat.
Fungsi-fungsi tersebut satu dengan lainnya
saling terkait. Sehingga optimalisasi fungsi pembangunan Taman Nasional di
Indonesia haruslah merupakan keterpaduan dari berbagai sektor yang terkait dan
berkepentingan terhadap Taman Nasional.
Gambar Orang utan di Taman Nasional Tanjung
Putting
Dilihat dari beberapa fungsi serta azas
pokok Taman Nasional, maka untuk mencapai tujuan utama pembangunannya
diperlukan pembagian wilayah yang lebih lajim disebut zonasi atau mintakat.
Berdasarkan prinsip dan fungsi pokok Taman Nasional, suatu kawasan Taman
Nasional paling tidak harus mempunyai zona inti (sangtuary zone), zona
rimba (wildderness zone) dan zona pengembangan (intensive use zone).
1. Zona
inti adalah bagian kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak
boleh ada perubahan apapun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan manusia.
2. Zona
rimba adalah bagian kawasan Taman Nasional yang melindungi zona inti di mana pembangunan
fisik yang bersifat permanen tidak diperkenankan serta dapat dikunjungi secara
terbatas.
3. Zona pengembangan adalah bagian
kawasan Taman Nasional yang, dikhususkan bagi pembangunan sarana prasarana
terutama untuk kemudahan dalam upaya pengelolaan serta memberikan dan
menyediakan fasilitas pariwisata, khususnya wisata alam.
Pengembangan zona-zona tersebut dapat
dibenarkan, namun harus tetap berpedoman kepada azas pokok Taman Nasional.
Beberapa bentuk pengembangan zona, antara lain adalah zona rehabilitasi, zona
pemanfaatan tradisional, zona budaya, dan lain-lain.
Selain itu, Taman Nasional yang umumnya
terancam oleh perombakan lahan ataupun gangguan lainnya, dapat pula dibentuk
zona penyangga (buffer zone). Zona penyangga ini sebagai suatu benteng yang
melindungi Sumber Daya Alam Taman Nasional dari gangguan baik yang berasal dari
luar kawasan ataupun sebaliknya dari dalam kawasan seperti gangguan satwa.
Dengan demikian
jelaslah bahwa Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang mencerminkan keterpaduan
tindak kegiatan baik bagi perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan.
Beberapa contoh tamana nasional yang ada
di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Gunung
Leuser dengan luas 792.675 ha. yang terletak di Sumatra Utara dan Aceh.
b. TN Ujung
Kulon dengan luas 136.656 ha.
c. TN Gunung
Gede Pangrango dengan luas 15.196 ha terletak di Propinsi Jawa Barat.
d. TN Baluran
dengan luas 25.000 ha. di Propinsi Jawa Timur
e. TN Komodo
dengan luas 75.000 ha. di Propinsi Nusa tenggara Timur.
f. TN Kerinci
Seblat dengan luas 1.484.650 ha. yang terletak di 4 propinsi, Sumatra Barat,
Jambi, Sumatra Selatan dan Bengkulu.
g. TN Bukit
Barisan Selatan dengan luas 356.800 ha. di Propinsi Lampung dan Bengkulu.
h. TN
Kepulauan Seribu dengan luas 108.000 ha. terletak di Daerah khusus lbukota
Jakarta.
i. TN Bromo
Tengger Semeru dengan luas 58.000 ha. dan
j. TN
Merubetiri dengan luas 50.000 ha. terletak di Propinsi Jawa Timor.
k. TN Bali
Barat dengan luas 77.727 ha. di Propinsi Bali.
l. TN Tanjung
Puting dengan luas 305.000 ha. di Propinsi Kalimantan Tengah.
m. TN Kutai
dengan luas 200.000 ha. terletak di Propinsi Kalimantan Timur.
n. TN Lore
Lindu dengan luas 222.187 ha. terletak di Sulawesi Tengah.
o. TN Dumoga
Bone dengan luas 300.000 ha. terletak di Propinsi Sulawesi Utara.
p. TN
Mahusella dengan luas 189.000 ha. terletak di Propinsi Maluku.
g. Taman
Hutan Raya (THR)
Gambar Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda – Bandung
Gambar Gua Belanda dan gua Jepang di
kawasan THR Ir.H.Djuanda – Bandung
Berdasarkan fungsinya, pengelolaan hutan lindung dapat diedakan menjadi 3 golongan:
a. Hutan Lindung: kawasan hutan
dengan keadaan sifat alaminya mampu mengatur tata air, mencegah erosi dan
banjir serta memelihara kesuburan tanah.
Gambar
Hutan Lindung
b. Hutan Perlindungan dan Pelestarian
Alam (PPA)
kawasan hutan yang berfungsi melindungi dan
melestarikan tipe-tipe ekosistem tertentu dari ancaman kepunahan. Meliputi
cagar alam, suaka alam, suaka margasatwa, dan kawasan wisata.
c. Hutan Produksi: kawasan hutan
yang dikelola dan diambil hasilnya untuk kepentingan manusia, contohnya rotan,
kayu, dan karet.
Gambar Hutan Produksi
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup
merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian
lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja,
melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada
pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat
digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah
dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
2. Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan
Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan
Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Karena tekanan
penduduk yang besar terhadap lingkungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan
hidupnya, pada saat ini banyak terjadi berbagai kerusakan lingkungan yang harus
segera ditangani agar tidak bertambah parah. Selain dari usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup diatas, dapat pula dilakukan dengan cara-cara
berikut ini, antara lain seperti:
1. Rehabilitasi dan reklamasi lahan kritis
Melakukan pengolahan tanah sesuai
kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase
sehingga aliran air tidak tergenang. Usaha ini bertujuan untuk mengembalikan
lahan kritis menjadi lahan yang subur lagi atau dapat dimanfaatkan manusia
untuk kepentinganya. Dengan usaha ini keadaan lahan dipulihkan ke keadaan
semula atau kerusakan lahan kritis tidak bertambah meluas. Kerusakan lahan
kritis bisa terjadi karena erosi tanah, lereng curam yang mengakibatkan tanah
longsor, bekas aktifitas manusia seperti penggalian bahkan tambang emas, timah,
pengambilan pasir darat untuk bangunan dan sebagainya.
2. Program kali bersih
Sungai merupakan sarana penting untuk
menunjang kehidupan manusia seperti untuk air minum, mandi, memasak, mencari
ikan, budidaya ikan (keramba) dan sarana transportasi. Di kota-kota besar
sungai sering menjadi tempat buang sampah. Untuk itu perlu adanya kesadaran
dari semua pihak untuk menjaga lingkungan sungai agar bisa dimanfaatkan oleh
semua orang dengan tidak ada rasa waswas akan tercemar.
3. Pengelolaan pantai dan lautan
Pantai dan lautan sering mengalami
kerusakan karena berbagai kegiatan manusia seperti mengambil terumbu karang
dengan menggunakan bom, mengambil jenis-jenis ikan tertentu dengan bahan kimia
beracun, pembuangan limbah industri yang mencemari lingkungan mengakibatkan
matinya ikan-ikan, kebocoran minyak akibat tabrakan dan sebagainya. Untuk itu
kita wujud upaya misalnya memberikan hukuman yang benar bagi para perusak
pantai dan lautan.
Gambar Ekosistem Terumbu Karang
4. Pengembangan dan pengelolaan
keanekaragaman hayati
Keanekaragaman hayati merupakan kekayaan
umat manusia yang sangat berharga semua orang diberbagai tempat di dunia dapat
mengambil manfaat. Manakala terjadi kepunahan maka kerugian bagi umat manusia
sebab tidak akan ada penggantinya lagi. Untuk melindungi, mengembangkan dan
melestarikannya maka ditetapkan wilayah konservasi seperti Taman Nasional,
cagar alam, suaka margasatwa. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya,
usaha-usaha yang dilakukan dengan pengembangbiakan, penangkaran, pembudidayaan
baik hewan maupun tumbuhan langka, pelarangan jual beli binatang langka atau
yang dilindungi, menindak para pemburu binatang liar, penetapan undang-undang
perlindungan alam.
5. Program pengendalian intrusi air asin
Di daerah pantai sering terjadi air asin
meresap jauh ke daratan. Sumur-sumur penduduk atau pompa air menjadi payau
rasanya sehingga tidak bisa dipakai untuk keperluan minum dan masak. Penduduk
harus mengambil air tawar dari daerah lain yang cukup jauh atau membeli, hal
ini tentu menjadi beban ekonomi. Terjadinya intrusi air asin ini karena
berbagai hal seperti pengambilan air tanah tidak terkendali (pabrik, rumah
tangga), penggundulan hutan di daerah sekitar pantai, tidak terlindunginya
daerah resapan air, terlalu banyaknya pemukiman penduduk. Oleh karena itu perlu
dilakukan usaha-usaha nyata seperti menghijaukan daerah pantai dengan tanaman
bakau dan lain-lain.
6. Memberikan
perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang,
agar tidak mencemari lingkungan.
Pengolahan Limbah
7. Melakukan
reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan
sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air
kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
Reboisasi pada lahan gundul
8. Menciptakan
dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
9. Melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan
(HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
wkwkwkkwkw siapa sich ini.............
ReplyDeletehahaha saha weh hayang apal wae :P
ReplyDeleteblog kamu mah tentang game :D
ReplyDelete